TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pesatnya perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat, tetapi juga menimbulkan tantangan baru, terutama dalam perlindungan anak dari kejahatan online.
Menyikapi hal ini, Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata (YKKS) Semarang, didukung oleh ChildFund International di Indonesia, bekerja sama dengan LBH APIK Semarang mengadakan Sharing Session Penanganan Kasus Kejahatan Online terhadap Anak. Acara ini merupakan rangkaian dari Program Swipe Safe pada 12-13 Maret 2025 di Hotel Novotel Semarang.
Kegiatan ini ditujukan bagi paralegal, Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA), serta Pusat Pelayanan Terpadu Kecamatan (PPTK), dengan partisipasi dari Unit PPA Polrestabes Semarang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota dan Kabupaten Semarang, UPTD PPA Kota Semarang, P2TP2A Kabupaten Semarang, serta fasilitator Program Swipe Safe.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas tim ahli perlindungan anak dalam menangani kasus-kasus kejahatan online yang semakin kompleks melalui kolaborasi multi-sektor. Selain itu, sesi ini menjadi wadah berbagi pengalaman, membahas mekanisme pelaporan, serta pendampingan korban.
Sebagai hasil dari kegiatan ini, sebuah buku saku panduan praktis akan dirilis untuk membantu paralegal, JPPA, dan PPTK dalam menangani kasus kejahatan online terhadap anak.
Panduan Praktis
Kejahatan online terhadap anak terus meningkat, mencakup eksploitasi seksual, perundungan siber, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan data pribadi. Banyak anak yang menjadi korban tanpa menyadari bahaya yang mengintai, sementara orang tua, pendidik, dan pihak berwenang masih menghadapi tantangan dalam mendeteksi dan menangani kasus ini. Oleh karena itu, panduan praktis bagi jaringan perlindungan anak sangat dibutuhkan agar respons terhadap kasus dapat lebih cepat dan tepat.
Dalam sharing session ini, peserta mendapatkan wawasan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI, UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah, Direktorat Reserse Siber (DITRESSIBER) Polda Jateng, dan LBH APIK Kupang.
Para narasumber membagikan pengalaman dalam menangani kasus kejahatan online terhadap anak serta menjelaskan pendekatan hukum yang dapat diterapkan, termasuk alur penanganan kasus dan bantuan hukum yang tersedia bagi korban. Selain itu, sesi ini juga membahas dampak psikologis yang dialami anak korban serta strategi pendampingan yang efektif.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat keterampilan tim ahli perlindungan anak dalam menangani kasus kejahatan online terhadap anak secara lebih efektif. Tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek perlindungan dan pendampingan psikologis yang komprehensif,” ujar Paulus Mujiran, Pimpinan Proyek KKS.
Diskusi interaktif dan sesi berbagi pengalaman dari peserta menjadi bagian penting dalam kegiatan ini, mendorong sinergi antar-lembaga dalam menangani kejahatan online terhadap anak. Dengan memperkuat koordinasi antara paralegal, JPPA, PPTK, serta pihak terkait lainnya, diharapkan upaya perlindungan anak di dunia digital dapat lebih terorganisir dan memberikan dampak luas.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, diharapkan adanya peningkatan mekanisme pelaporan dan pendampingan bagi korban kejahatan online terhadap anak, serta tersedianya buku saku panduan sebagai acuan bagi tenaga pendamping. Dengan bekal yang didapatkan dari sesi ini, para peserta diharapkan menjadi garda terdepan dalam mendampingi korban dan mengadvokasi kebijakan perlindungan anak di ranah digital. (wid)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sharing Session Penanganan Kasus Kejahatan Online terhadap Anak , https://jateng.tribunnews.com/2025/03/16/sharing-session-penanganan-kasus-kejahatan-online-terhadap-anak.