Location
Wisma D’Brotojoyo
Date
21 Sep 2026
Participants
40 People
Semarang, 21–22 September 2026 — Penguatan manajemen kasus menjadi salah satu hal penting dalam upaya memastikan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (KTPA dan TPPO) berjalan secara tepat dan berkelanjutan. Hal tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus KTPA dan TPPO Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh DP3A Provinsi Jawa Tengah pada Senin–Selasa, 21–22 September 2026 di Wisma D’Brotojoyo SMK Jawa Tengah.
Kegiatan ini menghadirkan Kak Hilda sebagai fasilitator, Pak Satur dari DP3A, serta Mbak Hening dari SETARA. Peserta berasal dari berbagai unsur dan wilayah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang terlibat dalam penanganan dan perlindungan perempuan dan anak.
Pada hari pertama, peserta melakukan pemetaan kasus yang pernah maupun belum pernah dihadapi di masing-masing wilayah. Pemetaan dilakukan dengan melibatkan kelompok dari tingkat Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Grobogan, Kendal, dan Temanggung. Di tingkat provinsi, peserta berasal dari berbagai lembaga, di antaranya LRJ-KJHAM, PKBI Jawa Tengah, LBH APIK, Polda, dan unsur lainnya. Sementara itu, kelompok Kota Semarang melibatkan UPTD PPA Kota Semarang, YKKS, Polrestabes Semarang, Dinas Sosial Kota Semarang, serta pihak terkait lainnya.
Setiap kelompok kemudian memilih satu kasus untuk diperdalam menggunakan pohon masalah. Melalui metode ini, peserta memetakan bentuk permasalahan, dampak yang ditimbulkan, aktor yang terlibat, penyebab langsung dan tidak langsung, hingga akar masalah dari kasus yang dibahas.
Di Kota Semarang, salah satu temuan yang muncul adalah kasus kekerasan seksual yang menjadi kasus terbanyak dalam pemetaan. YKKS bersama UPTD PPA Kota Semarang, Dinas Sosial, dan Polrestabes Semarang kemudian memetakan persoalan tersebut untuk melihat berbagai faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kasus.
Sementara itu, masing-masing wilayah juga menemukan karakteristik persoalan yang berbeda. Di Grobogan, peserta menemukan banyaknya kasus dispensasi nikah. Di Kendal, dibahas kasus anak yang mengalami situasi kehamilan dan persalinan dalam konteks kekerasan seksual. Sedangkan di Kabupaten Semarang, salah satu kasus yang dibahas berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum.
Pemetaan tersebut menunjukkan bahwa setiap wilayah memiliki tantangan penanganan kasus yang berbeda. Perbedaan karakteristik kasus juga membutuhkan pemahaman terhadap konteks dan kebutuhan korban agar penanganan tidak berhenti hanya pada penyelesaian administratif.
Memasuki hari kedua, Selasa, 22 September 2026, kegiatan dilanjutkan dengan review SOP pada masing-masing instansi. Dalam sesi ini dibahas bahwa UPTAD PPA perlu memiliki SOP inti yang sebelumnya minimal berjumlah enam SOP dan saat ini perlu diperbarui menjadi sebelas SOP. Pembaruan tersebut juga perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berkaitan dengan UU LPSK.
Dari proses berbagi pengalaman antarwilayah, muncul satu pembelajaran penting: tidak sedikit kasus yang secara administratif dinyatakan selesai, tetapi sebenarnya belum sepenuhnya tuntas. Terminasi kasus dapat dilakukan, namun dalam beberapa kondisi lebih banyak menjadi bagian dari proses formalitas. Hal ini dapat terjadi ketika korban tidak ingin melanjutkan proses, atau ketika proses penanganan tetap berjalan tetapi membutuhkan waktu yang panjang.
Mbak Hening dari SETARA juga menekankan pentingnya melihat setiap kasus berdasarkan tingkat risikonya. Namun, kasus yang secara umum terlihat ringan tidak selalu berarti memiliki risiko yang ringan. Karena itu, setiap kasus tetap perlu dilihat secara individual dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi yang dihadapi korban.
Pembahasan juga menunjukkan bahwa SOP pada setiap UPTD PPA dapat berbeda karena perlu menyesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya di wilayah masing-masing. Di UPTD PPA Kota Semarang sendiri, Perwal No. 49 Tahun 2019 menjadi salah satu sumber yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan SOP.
Melalui pelatihan ini, proses penanganan kasus tidak hanya dipahami sebagai upaya menyelesaikan sebuah kasus, tetapi juga sebagai proses yang membutuhkan pemetaan masalah, pengenalan risiko, koordinasi lintas pihak, serta SOP yang sesuai dengan kebutuhan wilayah. Berbagai pengalaman yang dibagikan antarwilayah menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat praktik manajemen kasus KTPA dan TPPO di Jawa Tengah.