Meninjau Implementasi UU TPKS di Jawa Tengah: Memperkuat Penanganan yang Inklusif dan Terintegrasi

Location

Hotel Somerset

Date

23 Sep 2026

Participants

20 People

ABOUT THIS PROJECT

Semarang — Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di tingkat daerah terus menjadi bagian penting dalam upaya memastikan korban mendapatkan penanganan yang tepat, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan. Hal tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Riset Implementasi UU TPKS yang dilaksanakan di Hotel Somerset Queen City, Semarang.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Vanita Naraya bekerja sama dengan LBH APIK, dengan menghadirkan berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan maupun pencegahan kekerasan seksual. Peserta terdiri dari perwakilan Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata (YKKS), Polrestabes Kota Semarang, Kejaksaan, Pengadilan, JPPA Kelurahan Kemijen, PKBI Kota Semarang, DP3A Kota Semarang, RS Panti Wilasa Citarum yang merupakan salah satu unit layanan YAKKUM atau Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum, Yayasan Difabel Indonesia, Lentera Asa, serta Puspa Kandri.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Diah Pitaloka yang menyampaikan refleksi mengenai implementasi penanganan kasus di Jawa Tengah. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa Jawa Tengah sejauh ini dinilai memiliki implementasi penanganan kasus yang cukup baik dibandingkan daerah lain. Namun, di sisi lain, jumlah kasus yang muncul justru masih tinggi.

Kondisi tersebut kemudian dilihat dari sisi yang berbeda. Tingginya jumlah kasus yang tercatat tidak selalu menunjukkan bahwa penanganan di suatu wilayah semakin buruk. Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengenali kekerasan dan melaporkan kasus juga dapat menjadi salah satu faktor yang membuat kasus lebih banyak teridentifikasi.

FGD ini merupakan bagian dari rangkaian riset Vanita Naraya untuk melihat implementasi UU TPKS di berbagai wilayah di Indonesia. Melalui rangkaian tersebut, Vanita Naraya berupaya melihat bagaimana UU TPKS diterapkan di lapangan, termasuk mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam implementasinya.

Dalam diskusi, peserta kemudian berbagi pengalaman mengenai praktik penanganan kasus di masing-masing institusi. Pembahasan mencakup sejauh mana penanganan kasus telah dilakukan secara inklusif, apakah proses yang berjalan telah sesuai dengan standar penyelesaian kasus dalam UU TPKS, apa saja yang telah dilakukan oleh masing-masing pihak, serta kendala yang masih ditemukan dalam penerapannya.

Dari sisi kepolisian, disampaikan bahwa beberapa kasus telah ditangani dengan menggunakan UU TPKS. Sementara dari pihak Kejaksaan, UU TPKS juga pernah digunakan dalam penanganan kasus, meskipun penerapannya masih relatif jarang. Karena itu, terdapat harapan agar penggunaan UU TPKS dalam proses penanganan kasus dapat semakin sering dilakukan.

Sementara itu, YKKS berbagi mengenai fokus kerja yang selama ini lebih banyak berada pada aspek pencegahan, khususnya melalui edukasi kepada masyarakat di wilayah dampingan. YKKS sendiri belum pernah menangani kasus secara langsung. Namun, edukasi mengenai implementasi UU TPKS dapat diberikan kepada JPPA di wilayah dampingan sebagai kader maupun paralegal agar mereka memiliki pemahaman yang lebih baik ketika berhadapan dengan persoalan kekerasan seksual di masyarakat.

Diskusi juga menyoroti aspek inklusivitas dalam implementasi UU TPKS. Secara umum, peserta melihat bahwa penanganan yang berjalan sudah cukup inklusif, termasuk bagi teman-teman penyandang disabilitas, ODIV, maupun kelompok transgender. Namun, tantangan masih ditemukan dalam hal koordinasi dan kolaborasi antarlembaga.

Salah satu persoalan yang muncul adalah adanya perbedaan pendekatan antarinstansi ketika menangani persoalan yang sama. Dalam kondisi tertentu, satu instansi sudah menggunakan UU TPKS sebagai dasar penanganan, sementara instansi lain masih menggunakan ketentuan atau undang-undang yang berbeda. Hal ini menunjukkan pentingnya penyelarasan pemahaman dan penguatan kolaborasi antarlembaga agar proses penanganan kasus dapat berjalan lebih terintegrasi.

Melalui FGD ini, pengalaman dari berbagai institusi menjadi ruang untuk melihat kembali bagaimana UU TPKS diterapkan dalam praktik. Tidak hanya membahas apa yang sudah berjalan, diskusi juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi tantangan dan memberikan masukan agar implementasi UU TPKS ke depan dapat semakin sesuai dengan kebutuhan di lapangan serta memastikan penanganan yang inklusif bagi korban.

OTHER PROJECTS

Explore more projects from this program